S&N Partnership

Pembuat Konten Ajakan ‘Galbay’ atau Gagal Bayar Dapat Dipidana?

Akhir-akhir ini, tren ajakan untuk ‘Galbay’ alias ‘Gagal Bayar’ pinjaman daring (“pindar”), atau yang lebih dikenal sebagai pinjaman online atau pinjol, ramai beredar di media sosial. Tren ini muncul karena adanya kelompok tertentu yang sengaja menyebarkan ajakan untuk tidak membayar pindar melalui media sosial (detik.com, 12 Agustus 2025). Meski terlihat seperti bentuk perlawanan terhadap tekanan ekonomi, langkah ini bisa berdampak hukum dan finansial yang serius.

Menurut Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (“AFPI”), Entjik S. Djafar, tren ‘Galbay’ ini diduga digerakkan oleh pihak-pihak tertentu yang secara terorganisir mendorong masyarakat untuk tidak memenuhi kewajiban pembayaran terhadap layanan peer-to-peer (P2P) lending (Kompas.com, 16 Juni 2025)

Lebih lanjut, AFPI pun pernah melaporkan sekitar 10-20 akun media sosial yang diduga menggerakan tren ‘Galbay’ dan sedang menunggu hasil kajian dari pihak Kepolisian mengenai unsur pidana terkait (Tempo, 25 Juli 2025).

Menurut hukum yang berlaku, konten ajakan gagal bayar dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan apabila terbukti ada niat untuk menghindari kewajiban membayar sejak awal. Dalam hal ini, pembuat konten dapat dikenakan ancaman pidana sebagai berikut :

Pasal 160 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana

“Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus Rupiah.”

Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik.”

Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008

“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menghasut, mengajak, atau mempengaruhi sehingga menggerakkan orang lain, mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, kebangsaan, ras, atau jenis kelamin yang dilakukan melalui sarana informasi elektronik, dan/atau dokumen elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).”

Dengan demikian, dihimbau kepada pengguna media sosial untuk tidak membuat atau menyebarkan konten ajakan gagal bayar agar terhindar dari masalah hukum di kemudian hari.



Leave a Reply